Seorang Cosplayer dari Indonesia Ditangkap Karena Menjual Suara Desahan & Foto Syur
Seorang cosplayer asal Balikpapan, yang dikenal dengan inisial YRT (24), mendapati dirinya dalam masalah hukum setelah terlibat dalam penjualan konten tidak senonoh melalui media sosial. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus ini setelah patroli siber pada 3 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa YRT menggunakan akun Instagram @choccolipu untuk memposting foto-foto dengan muatan kesusilaan. Meskipun unggahan tersebut tidak mencurigakan secara langsung, tim berhasil menemukan tautan menuju situs ganknow.com, tempat YRT menjual foto tidak senonoh dan suara desahan.
Tersangka YRT, yang diamankan pada 4 Maret 2024, terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Dalam pengakuan kepada media, YRT mengakui melakukan aksi ini untuk mencari uang. "Saya melakukan itu karena menghasilkan uang," tegas YRT. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk hiburan dan makanan.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas peraturan dan etika di dunia media sosial. Selain itu, menjadi peringatan akan risiko yang terkait dengan penyalahgunaan platform online dan perlunya kesadaran akan aturan yang berlaku.
YRT mengakui telah menjual foto tubuh dan merekam suara desahannya sejak awal Januari. Dengan tegas, YRT menyatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut secara mandiri tanpa bantuan dari pacar, keluarga, atau pihak lainnya. Bahkan, keluarganya baru mengetahui tentang aktivitas tersebut setelah YRT ditangkap.
Sumber: Antara, Suara