-->

Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Cepat

Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Cepat

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar kerja, mengurus perbankan, hingga keperluan perpajakan. Berikut ini adalah dua cara membuat NPWP, beserta syarat dan prosesnya.

1. Online melalui DJP Coretax (Saat Ini Tidak Direkomendasikan)

DJP menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara daring melalui situs resmi mereka. Namun, karena seringnya gangguan teknis atau proses verifikasi yang lambat, saat ini metode online tidak direkomendasikan untuk digunakan.

2. Offline: Datang Langsung ke Kantor Pajak

Cara paling cepat dan efektif adalah dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Kamu hanya perlu membawa dokumen-dokumen berikut:

Syarat yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP (1 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga / KK (1 lembar)
  • Nomor HP aktif
  • Alamat Email aktif

Proses di Loket:

  1. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  2. Di loket, Kamu akan diminta menjelaskan keperluan pembuatan NPWP.
  3. Petugas (Customer Service) akan mengajukan beberapa pertanyaan sederhana untuk verifikasi.
  4. Setelah data lengkap, kartu NPWP akan langsung dicetak dan diberikan kepadamu saat itu juga.

Apakah Kartu Langsung Jadi?

Ya! Jika semua persyaratan lengkap dan proses verifikasi berjalan lancar, kartu akan dicetak saat itu juga. Prosesnya tergolong sangat cepat dan efisien.

Setelah kartu selesai dibuat, petugas juga akan menjelaskan hal-hal penting terkait pelaporan pajak yang harus kamu ketahui sebagai wajib pajak baru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel