Suruh Tandatangani 'Kontrak Perbudakan', Pria di Jepang Ditangkap
Polisi Prefektur Aichi telah menangkap seorang pria berusia 29 tahun yang meminta seorang gadis remaja menandatangani kontrak untuk menjadi budaknya sebelum membayarnya untuk seks, lapor Sankei Shimbun (23 Juni 2021).
Pada 13 Februari, Tadahiro Daimaru, seorang karyawan perusahaan, diduga membayar 50.000 yen tunai kepada gadis itu, yang saat itu berusia 13 tahun, untuk melakukan hubungan seks di hotel cinta Kota Nagoya.
Menurut Kantor Polisi Kitazawa, Daimaru bertemu dengan gadis yang tinggal di Prefektur Aichi, melalui Twitter sekitar bulan Januari.
Pada saat pertemuan mereka, dia meminta gadis itu menandatangani dan menyegel apa yang disebut "kontrak budak" pada saat pertemuan mereka.
Termasuk dalam dokumen empat halaman, yang ditulis Daimaru, ada lusinan persyaratan, termasuk bahwa gadis itu harus "menjanjikan cinta abadi" kepada tersangka dan melayani sebagai "budak eksklusifnya."
Difilmkan dengan smartphone
Selama sesi tersebut, Daimaru merekam aksinya dengan smartphone-nya. Pada satu titik, dia mencekik lehernya, kata polisi.
Setelah ditangkap karena dicurigai melanggar undang-undang anti pr*stitusi anak dan p*rn*grafi, Daimaru mengakui tuduhan tersebut.
Penangkapan tersebut bukan yang pertama bagi Daimaru, yang merupakan salah satu warga Prefektur Saitama. Pada bulan Maret, Polisi Prefektur Saitama menangkapnya karena melakukan hubungan s*ks dengan gadis lain saat mengetahui bahwa dia masih di bawah umur. Selama penyelidikan itu, insiden Nagoya mulai terungkap, kata polisi.
Sumber: Tokyo Reporter