--> -->

Asosiasi Kartunis Jepang Secara Resmi Menanggapi Upaya Perluasan Hukum Hak Cipta Jepang

CHAPTERIA.COM - Dilansir dari Anime News Network (3/3/2019) Sebuah subkomite dari Badan Urusan Budaya Jepang baru-baru ini menyetujui rencana untuk memperluas ruang lingkup undang-undang hak cipta. 
Asosiasi Kartunis Jepang Secara Resmi Menanggapi Upaya Perluasan Hukum Hak Cipta Jepang
Mengunduh gambar anime, ilustrasi, dan foto yang diposkan secara ilegal ke blog pribadi dan akun Twitter juga akan ilegal, seperti halnya menyalin dan menempelkan lirik lagu. Undang-undang tidak akan terbatas pada mengunduh gambar secara langsung sendiri - mengambil tangkapan layar dari media yang diunggah secara ilegal juga akan melanggar undang-undang baru.

Asosiasi Kartunis Jepang merilis pernyataan resmi pada hari Rabu sebagai tanggapan terhadap undang-undang: "Kami meminta pertimbangan yang matang diambil untuk memastikan bahwa perluasan [undang-undang hak cipta] tidak menghalangi hak-hak sipil seperti penelitian dan kebebasan berekspresi."

Asosiasi mengatakan bahwa mereka memahami bahwa undang-undang itu menargetkan situs ilegal, tetapi perbaikan tertentu perlu dilakukan. Pernyataan itu menawarkan saran-saran berikut kepada anggota parlemen:

1) Hukum harus menangani pelanggar berulang

2) Undang-undang harus membahas pengunggahan ilegal dan berbagi manga tanpa perubahan konten

3) Undang-undang seharusnya hanya menargetkan kasus-kasus di mana keuntungan pemegang hak terpengaruh secara negatif

Beberapa seniman manga mengeluh tentang mosi untuk memperluas hukum Hak Cipta di Twitter segera setelah berita itu beredar. Mereka menyatakan khawatir bahwa undang-undang itu terlalu samar, dan bahwa kegiatan penggemar dapat terpengaruh secara negatif. 

Negima! seniman Ken Akamatsu mengatakan bahwa ia berharap bahwa Badan Urusan Kebudayaan akan mendengarkan suara-suara keberatan dari para seniman manga, dan lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel